Tambang Apin
, , ,

Tak Jauh dari Kantor Desa, Tambang Apin di Keposang Jadi Sorotan Warga

TOBOALI, BANGKA SELATAN ,SRB.ID— Praktek penambangan pasir timah tanpa izin yang melibatkan alat berat jenis excavator kembali ditemukan di Kabupaten Bangka Selatan. Kali ini, aktivitas tambang ilegal yang disinyalir milik seorang warga Toboali berinisial Apin terdeteksi beroperasi secara terang-terangan di wilayah Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan langsung tim media pada Minggu (30/8/2026), kegiatan ekstraksi pasir timah yang mengerahkan 1 unit alat berat jenis excavator berwarna hijau tersebut berada di lokasi yang sangat strategis dan memprihatinkan, yakni tidak jauh dari Kantor Pemerintahan Desa Keposang.

Keberadaan alat berat yang mengeruk bentang alam tepat di dekat pusat pemerintahan desa ini memicu pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan serta ketegasan aparat penegak hukum setempat.

Informasi Warga dan Keterlibatan Sosok Apin

Keterangan dari salah seorang warga Desa Keposang berinisial AR mengonfirmasi bahwa aktivitas tambang beserta alat berat jenis excavator hijau di lokasi tersebut diduga kuat dikendalikan oleh Apin, pengusaha asal Kecamatan Toboali.

“Tambang dan alat berat ekskavator warna hijau di lokasi itu setahu kami milik Apin, warga Toboali,” ungkap AR kepada wartawan.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilayangkan oleh wartawan media kepada Apin guna memberikan ruang Hak Jawab sesuai dengan asas keberimbangan berita. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Apin belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi terkait legalitas tambang dan pengoperasian alat berat tersebut.

Respon Kasatreskrim Polres Bangka Selatan

Dikonfirmasi secara terpisah mengenai temuan penambangan timah ilegal yang memanfaatkan alat berat di dekat Kantor Desa Keposang tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan memberikan tanggapan singkat pada Rabu (2/9/2026).

Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh media, namun belum membeberkan langkah penindakan konkret yang akan diambil di lapangan.

“Terima kasih atas informasinya,” ucap Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan singkat melalui pesan konfirmasi.

Langkah Lanjutan: Bersurat ke Polda Babel dan Dirtipidter Bareskrim Polri

Menindaklanjuti temuan lapangan serta minimnya ketegasan penindakan di tingkat lokal, tim wartawan akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi dan laporan informasi kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri.

Langkah ini diambil demi mendorong penertiban total terhadap penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Bangka Selatan, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin ( Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *